Advertisement

Promo November

KPU Bantul Antisipasi PSU dengan Perkuat Pemahaman KPPS

Stefani Yulindriani Ria S. R
Senin, 22 Januari 2024 - 20:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
KPU Bantul Antisipasi PSU dengan Perkuat Pemahaman KPPS Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Berdasarkan catatan KPU Bantul, pada Pemilu 2019 ada 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bantul yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul berupaya meningkatkan pemahaman teknis terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengantisipasi kejadian serupa. 

Ketua KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan PSU pada Pemilu tahun 2019 disebabkan karena KPPS memberikan surat suara tidak sesuai peruntukkan.  “PSU disebabkan karena KPPS kurang paham, belajar dari [Pemilu] 2019 karena KPPS banyak memasukkan pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, diberikan hak suara,” katanya saat dihubungi melalui telepon, Senin (22/1/2024). 

Advertisement

Karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa menurut Joko dalam Pemilu tahun ini telah ada Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di setiap TPS. Selain itu menurut Joko, telah tercantum form bagi pemilih pindah memilih yang tercantum jenis surat suara yang dapat diakses. 

Selain itu menurut dia, KPU Bantul telah memberikan Bimtek terhadap KPPS mengenai penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dengan Bimtek tersebut menurut Joko diharapkan KPPS memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai pemungutan dan perhitungan suara di lokasi. 

“Nanti ketujuh [anggota] KPPS di tiap TPS kami lengkapi dengan buku panduan juga,” katanya. 

Baca Juga

Pemkab dan DPRD Bantul Klaim Pemilu 2024 Tak Ganggu Pengesahan 12 Raperda

4 Lokasi di Bantul Ini Dilarang untuk Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Pemilu 2024: 2.666 Orang Tercatat Pindah Memilih di Bantul

Sementara Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya berupaya melakukan penguatan terhadap Pengawas TPS untuk mengantisipasi PSU. 

“Pengalaman pada Pemilu 2019 itu kan awalnya dari pemahaman penyelenggara di tingkat TPS bahwa mereka tetap menerima pemilih yang hanya bermodal KTP. Itulah akhirnya kemudian terjadi PSU,” ujarnya.

Menurut Didik, beberapa hal yang menyebabkan PSU karena ada pemilih pindahan yang menggunakan surat suara tidak sesuai dengan peruntukannya. Karena itu menurut dia, dalam pencoblosan nantinya Pengawas TPS dapat menjadi salah satu referensi mengenai teknis penyelenggaraan pencoblosan.

“Jangan sampai PTPS nanti ketika ditanya malah memberikan penjelasan yang keliru,” katanya (Stefani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah

News
| Rabu, 27 November 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement